Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal usulan rancangan Perda prakarsa DPRD ditolak dalam rapat paripurna, usulan rancangan Perda prakarsa tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD pada masa persidangan yang sama.
Koreksi Anda