Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7):
a.pengusul memberikan penjelasan;
b.fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c.pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(2) Pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabut Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Rancangan Perda ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRD.
(3) Rapat Paripurna DPRD MEMUTUSKAN usulan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. persetujuan tanpa pengubahan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
Koreksi Anda
