Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7): a.pengusul memberikan penjelasan; b.fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan c.pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya. (2) Pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabut Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Rancangan Perda ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRD. (3) Rapat Paripurna DPRD MEMUTUSKAN usulan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. persetujuan tanpa pengubahan; b. persetujuan dengan pengubahan; atau c. penolakan.
Koreksi Anda