Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati memerintahkan pimpinan perangkat daerah selaku pemrakarsa di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Pimpinan perangkat daerah menyampaikan usulan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum.
(3) Penyusunan Program Pembentukan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
(4) Hasil penyusunan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(5) Penyusunan Program Pembentukan Perda dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait apabila sesuai dengan :
a. kewenangan;
b. materi muatan; dan
c. kebutuhan dalam pengaturan.
(6) Bupati menyampaikan hasil penyusunan Program Pembentukan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Badan Pembentukan Perda melalui Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
