Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD dapat MENETAPKAN alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas membahas Rancangan Perda usulan inisiatif DPRD dan usulan Bupati. (2) Dalam hal pembahasan rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pada Panitia Khusus, maka Panitia Khusus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD sebelum pembicaraan Rancangan Perda pada tingkat I. (3) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memulai tugasnya dengan menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perda, pada pembicaraan tingkat I.
Koreksi Anda