Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan Rancangan Perda kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan. (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Koreksi Anda