Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan Rancangan Perda kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Koreksi Anda
