Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretraris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Tim Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
(3) Kepala Bagian Hukum mengajukan Rancangan Perda hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah mendapat paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan pimpinan perangkat daerah pemerakarsa kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
