Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) melaporkan perkembangan Rancangan Perda dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah.
(2) Rancangan Perda yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan pimpinan perangkat daerah pemerakarsa.
(3) Kepala Bagian Hukum mengajukan Rancangan Perda yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
