Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikoordinasikan oleh Bagian Hukum untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Bupati membentuk Tim Pengharmonisasian, pembulatan
dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Tim Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan akademisi dan/atau instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
