Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan perangkat daerah menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disertai keterangan atau penjelasan dan/atau naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bagian Hukum.
Koreksi Anda
