Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan perangkat daerah menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disertai keterangan atau penjelasan dan/atau naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bagian Hukum.
Koreksi Anda