Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Program Pembentukan Perda dapat dilaksanakan atas usulan Bupati dan DPRD.
(2) Program Pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan sekala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(3) Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD.
Koreksi Anda
