Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Program Pembentukan Perda dapat dilaksanakan atas usulan Bupati dan DPRD. (2) Program Pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan sekala prioritas pembentukan rancangan Perda. (3) Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD.
Koreksi Anda