Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. (2) Penyusunan Program Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas : a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda