Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda. (2) Program Pembentukan Perda bertujuan : a. untuk menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional; b. b.agar perencanaan dan pembentukan Perda sebagai penentu arah pelaksanaan otonomi daerah dapat disusun secara akurat, terpadu dan sistematis berdasarkan kebutuhan daerah.
Koreksi Anda