Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan Perda, kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan fasilitasi sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
(2) Bupati menyampaikan Perbup, kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan.
(3) Pimpinan DPRD menyampaikan Peraturan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan dengan tembusan disampaikan kepada Bupati.
(4) Dalam hal hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi agar Pemerintah Daerah melakukan penyempurnaan, maka Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diberlakukan untuk Perda dan Perbup yang dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
