Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perda dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :
a. DPRD;
b. Sekretaris Daerah;
c. Bagian Hukum; dan
d. SKPD pemrakarsa.
Koreksi Anda
