Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perda dibuat dalam rangkap 4 (empat). (2) Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : a. DPRD; b. Sekretaris Daerah; c. Bagian Hukum; dan d. SKPD pemrakarsa.
Koreksi Anda