Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Derah Kabupaten SragenTahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SragenNomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
