Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat dilakukan melalui media masa, tatap muka atau diskusi terbuka, ceramah, dialog,seminar, public hearing, lokakarya, pertemuan ilmiah, konferensi pers, website dan bentuk lainnya yang dapat melibatkan masyarakat umum secaralangsung.
Koreksi Anda