Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Produk Hukum Daerah yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diauntensifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Koreksi Anda