Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Perda.
(2) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal atas usul inisitif DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda.
(3) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal atas usul Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(4) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
(5) Penyebarluasan Perda oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda.
(6) Penyebarluasan Perda oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Bagian Hukum dan perangkat daerah pemrakarsa.
(7) Penyebarluasan Perbup, PB KDH, dan Keputusan Bupati yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Bagian Hukum.
(8) Penyebarluasan peraturan DPRD, keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi oleh DPRD dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat DPRD.
Koreksi Anda
