Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Pembentukan Produk Hukum Daerah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Program Pembentukan Perda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda, hingga Pengundangan Perda.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
