Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) mengenai penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Koreksi Anda