Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Keputusan Badan Kehormatan disusun dan dipersiapkan oleh Badan Kehormatan. (2) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelitian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
Koreksi Anda