Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD.
(2) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
