Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan DPRD merupakan penetapan hasil rapat paripurna. (2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan hasil dari rapat paripurna.
Koreksi Anda