Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Bupati merupakan Produk Hukum Daerah yang merupakan penetapan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah sesuai tugas dan kewenangan, dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang bersifat kongkrit, individual dan final. (2) Perangkat daerah pemrakarsa menyusun Rancangan Keputusan Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Sekretaris Daerah setelah mendapat paraf koordinasi secara berjenjang dari Kepala Bagian Hukum. (4) Sekretaris Daerah mengajukan Rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda