Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a berisi ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, hak DPRD dan anggota DPRD serta kewajiban anggota DPRD. (2) Materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat : a. Pengertian kode etik; b. Tujuan kode etik; c. Pengaturan mengenai : 1. Sikap dan perilaku anggota DPRD; 2. Tata kerja anggota DPRD; 3. Tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah; 4. Tata hubungan antar anggota DPRD; 5. Tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain; 6. Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; 7. Kewajiban anggota DPRD; 8. Larangan bagi anggota DPRD; 9. Hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD; 10. Sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan 11. Rehabilitasi. (3) Materi muatan Peraturan DPRD tentang tata beracara di badan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat : a. Ketentuan umum; b. Materi dan tata cara pengaduan; c. Penjadwalan rapat dan sidang; d. Verifikasi, meliputi : 1. Sidang verifikasi; 2. Pembuktian; 3. Verifikasi terhadap pimpinan dan/atau anggota badan kehormatan; 4. Alat bukti; dan 5. Pembelaan; e. Keputusan; f. Pelaksanaan keputusan; dan g. Ketentuan penutup.
Koreksi Anda