Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perbup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan PB KDH.
Koreksi Anda
