Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan PB KDH dibuat dalam rangkap 4 (empat). (2) Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2 (dua) daerah PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan. (3) Pendokumentasian naskah asli Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh : a. Sekretaris Daerah masing-masing daerah; b. Bagian Hukum; dan c. SKPD masing-masing pemrakarsa.
Koreksi Anda