Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB KDH yang telah diberikan nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diundangkan dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dengan dibubuhi tahun dan nomor. (2) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan PB KDH dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah PB KDH.
Koreksi Anda