Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perbup dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2) Pendokumentasian naskah asli Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. sekretaris daerah; b. bagian hukum; dan c. perangkat daerah pemrakarsa.
Koreksi Anda