Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretraris Daerah dapat melakukan perubahan
dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan perbup yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
(2) Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan kepada Tim Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
(3) Kepala Bagian Hukum mengajukan Rancangan Perbup hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah mendapat paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan pimpinan SKPD pemerakarsa kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(4) Sekretraris Daerah menyampaikan Rancangan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati untuk ditandatangani.
Koreksi Anda
