Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perbup yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan pimpinan perangkat daerah pemerakarsa.
(2) Kepala Bagian Hukum mengajukan Rancangan Perbup yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
