Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Hukum Daerah bersifat: a. pengaturan; dan b. penetapan (2) Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Perda; b. Perbup; c. PB KDH; dan d. Peraturan DPRD. (3) Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Keputusan Bupati; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Koreksi Anda