Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Maksud pengaturan Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam rangka mewujudkan Produk Hukum Daerah yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Tujuan pengaturan Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam rangka memberikan pedoman bagi pembentukan Produk Hukum yang terencana, terpadu dan sistematis.
(3) Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, pendokumentasian dan penyebarluasan, pembinaan dan pengawasan Produk Hukum Daerah.
Koreksi Anda
