Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Sragen.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
6. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Sragen.
7. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sragen yang bersifat tetap, yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
8. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
9. Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan Perundangan-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
10. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11. Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati.
12. Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati bersama satu atau lebih Kepala Daerah.
13. Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
14. Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat kongkrit, individual, dan final.
15. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalahtersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
18. Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah dan/atau Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
19. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancanganproduk hukum daerah.
20. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis,arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
21. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perbup untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
22. Kajian adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah untuk mengkaji keberlakuan dan/atau ketidakberlakuan suatu Perda yang telah diundangkan,
23. Nomor register adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui
jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannyapenetapan dan pengundangan.
24. Autentifikasiadalah
produk hukum daerah sesuai aslinya.
25. Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
26. Peran serta masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses persiapan, pembentukan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
27. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
