Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 27 Agustus 2019
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Diundangkan di Sragen pada tanggal 27 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN
ttd dan cap
TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 14
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH : (14-297/2019)
Salinan sesuai dengan aslinya
a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra
u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen
Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002
Koreksi Anda
