Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini terdiri dari :
1. Lampiran I :
Ringkasan Perubahan APBD;
2. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III :
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV :
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V :
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI :
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII :
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8. Lampiran VIII:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
