Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan Daerah 1). Semula 105.458.038.644 Rp 2). Bertambah 172.471.534.329 Rp 277.929.572.973 Rp Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah Perubahan b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah 1). Semula 100.000.000.000 Rp 2). Bertambah/Berkurang 10.350.000.000 Rp 110.350.000.000 Rp Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan: 1). Semula 105.458.038.644 Rp 2). Bertambah/berkurang 172.471.534.329 Rp 277.929.572.973 Rp Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (3). Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan: a. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah 1). Semula - Rp 2). Bertambah 19.250.000.000 Rp 19.250.000.000 Rp Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan b Pembayaran Pokok Utang 1). Semula 100.000.000.000 Rp 2). Berkurang (8.900.000.000) Rp 91.100.000.000 Rp Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan
Koreksi Anda