Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
(2) Dalam hal perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis.
b. pembekuan perijinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah;
dan / atau
c. pencabutan ijin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati
(4) Dalam hal perusahaan setelah diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikut sertakan pekerjaan dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
