Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban bagi pengusaha untuk melaporkan pemutusan hubungan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Prosedur dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda