Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 meliputi waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.
(2) Jaminan sosial dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk waktu tertentu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
b. untuk waktu tidak tertentu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan Jaminan Pensiun.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
