Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur. (3) Prosedur dan tata cara permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda