Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan diri maupun kandungannya bila bekerja antara pukul 23.00 WIB. sampai dengan pukul 07.00 WIB.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul
23.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi, sekurang- kurangnya memenuhi 1.400 (seribu empat ratus) kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja;
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja;
dan
c. menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
(3) Pemberian makanan dan minuman bergizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat diganti dengan uang.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
