Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja/buruh berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kerja, kesehatan kerja dan higiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
(2) Setiap perusahaan wajib melaksanakan perlindungan tenaga kerja yang terdiri dari:
a. norma keselamatan kerja;
b. norma kerja;
c. norma kesehatan kerja dan higiene perusahaan;
d. norma kerja anak dan perempuan; dan
e. norma jaminan sosial tenaga kerja.
(3) Bentuk perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Prosedur dan tata cara pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
