Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana selain sebagaimana tersebut dalam Pasal 48 ayat (1), diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda