Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 22 ayat
(1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (3) dan (4) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan pendaftaran;
f. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
g. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
