Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dapat menyediakan tempat penampungan tenaga kerja yang memperoleh Izin dari Bupati. (2) Tempat penampungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda