Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penempatan tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah Daerah dapat mengupayakan pendayagunaan tenaga kerja disabilitas melalui penempatan dan perluasan kesempatan kerja.
Koreksi Anda