Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari: a. Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (AKL); b. Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD); c. Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN); (2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. dinas; dan b. lembaga swasta berbadan hukum. (3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta (PPTKIS) atau lembaga lain yang sejenis, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda