Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kerja terdiri dari: a. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri; b. Penempatan tenaga kerja di luar negeri. (2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda