Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penempatan tenaga kerja terdiri dari:
a. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri;
b. Penempatan tenaga kerja di luar negeri.
(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
