Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh:
a. lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah; dan/atau
b. lembaga pelatihan kerja swasta/perusahaan.
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Koreksi Anda
