Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh: a. lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah; dan/atau b. lembaga pelatihan kerja swasta/perusahaan. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Koreksi Anda